- Dapat menghadiri Rapat Umum Anggota dan menggunakan hak suara
- Dapat memilih dan dipilih menjadi anggota Badan Pengurus, Komite dan Dewan Nasional IBI
- Dapat menggunakan peringkat profesional keanggotaan IBI
- Dapat mengikuti program-program dan menggunakan fasilitas-fasilitas IBI
- Dapat mengajukan saran-saran dalam rangka meningkatkan program-program IBI yaitu pendidikan dan pelatihan, penelitian dan konsultansi
bidan venti farani
Kamis, 14 Oktober 2010
MANFAAT MENJADI ANGGOTA IBI
MANFAAT MENJADI ANGGOTA IBI
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA IBI
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA IBI
II. Persyaratan Teknis
IURAN ANGGOTA IBI
Beberapa alternatif cara pembayaran iuran anggota IBI :
I. Persyaratan Umum
- Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi Kode Etik Bankir Indonesia.
- Integritas yang tidak disangsikan oleh masyarakat.
- Rasa tanggung jawab sosial yang mendalam.
- Keterampilan teknis perbankan yang tinggi, yang diukur dari pendidikan dan pengalaman kerja praktis yang ditetapkan oleh IBI.
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
II. Persyaratan Teknis
ANGGOTA AHLI
- Memiliki ijazah Program Pengembangan Profesional Perbankan I (PPPP I).
- Memiliki masa dinas minimal 8 tahun.
ANGGOTA AHLI SENIOR
- Memiliki ijazah PPPP II.
- Memegang jabatan minimal 1 tingkat di bawah Direktur.
- Memiliki masa dinas minimal 12 tahun.
ANGGOTA FADIL
- Dicalonkan oleh 3 Fadil dan 3 Fadil Honoris.
- Memiliki ijazah PPPP III (Sespibank) atau Sespibi.
- Memegang jabatan minimal 1 tingkat di bawah Direktur.
- Memiliki masa dinas minimal 17 tahun.
ANGGOTA AHLI HONORIS
- Memiliki masa dinas minimal 10 tahun.
ANGGOTA AHLI SENIOR HONORIS
- Memegang jabatan minimal 1 tingkat di bawah Direktur.
- Memiliki masa dinas minimal 15 tahun.
ANGGOTA FADIL HONORIS
- Dicalonkan oleh 3 Fadil dan 3 Fadil Honoris.
- Memegang jabatan minimal 1 tingkat di bawah Direktur.
- Memiliki masa dinas minimal 18 tahun.
ANGGOTA BIASA
- Memiliki dasar pendidikan minimal Diploma 3 (D3).
- Memiliki masa dinas minimal 10 tahun.
IURAN ANGGOTA IBI
- Anggota Profesional : Ahli, Ahli Senior dan Fadil sebesar Rp.250.000,-/tahun
- Anggota Profesional Honoris : Ahli Honoris, Ahli Senior Honoris sebesar Rp.250.000,-/tahun
- Anggota Biasa sebesar Rp. 100.000,-/tahun
Beberapa alternatif cara pembayaran iuran anggota IBI :
- Apabila Saudara memiliki rekening pada salah satu bank, maka Saudara dapat memberikan kuasa kepada Bank Saudara agar setiap tahun mendebet rekening Saudara dan mengkredit rekening kami nomor 033370.003 IBI qq. Keanggotaan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Kebayoran Baru dan nomor 2863007950 pada PT. Bank Central Asia Cabang Pembantu Kemang.
- Diserahkan langsung ke kantor kas IBI.
- Dikirim langsung melalui transfer pada bank dan nomor rekening yang telah disebutkan diatas.
PERAN BIDAN
Peran Bidan
Diantara teman-teman mungkin ada yang bertanya, bidan itu tugas nya apa aja sih? Sedikit saya coba menuliskan nya disini, menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Bidan merupakan salah satu cabang profesi dalam bidang kesehatan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan Pelayanan Kebidanan (Kesehatan Reproduksi) kepada perempuan remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, bersalin, nifas, masa interval, klimakterium, dan menopause, bayi baru lahir, anak balita dan prasekolah. Wah, banyak juga ya pasien bidan? dan selain itu Bidan juga berwenang untuk memberikan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Masyarakat.Peran bidan. Masih menurut IBI, Peran aktif Bidan selama ini dalam pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana sudah sangat diakui oleh semua pihak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa 66% persalinan, 93% kunjungan ante natal (K1), 80% dari pelayanan Keluarga Berencana dilakukan oleh Bidan. Peranan Bidan dalam pencapaian 53% prevalensi pemakaian kontrasepsi, 58% pelayanan kontrasepsi suntik dilakukan oleh Bidan Praktek Swasta dan 25% pemakai kontrasepsi pil, 25 % IUD dan 25 % implant dilayani oleh Bidan Praktek Swasta (Statistik Kesehatan 2001).
Dari data diatas didapat informasi bahwa peran serta bidan begitu besar dalam memberikan pelayanan pada kesehatan reproduksi dan program Keluarga Berencana (KB), oleh karena itu dari tahun ke tahun, permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
Dengan gambaran diatas saya harap teman-teman dapat lebih mengetahui peran bidan yang ada di tengah masyarakat saat ini, jadi bidan itu gak hanya bertugas membantu dalam proses persalinan atau melahirkan saja ya.. melainkan juga punya peran lain nya. Dan saya terlepas dari begitu banyak kekurangan akan selalu berusaha memberi yang terbaik yang saya miliki untuk mensukseskan peran bidan tersebu, bagi teman-teman bidan di seluruh indonesia, Salam Hangat dari saya Bidan Rini dan saya yakin semangat ibu-ibu bidan sekalian dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak dalam masyarakat Indonesia akan dinilai suatu kebaikan dan ibadah oleh Allah SWT, Amien..
PENGERTIAN BIDAN DELIMA
BIDAN DELIMA – KONSEP DAN PENGERTIAN
Bidan Delima merupakan suatu program dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk Meningkatkan kualitas pelayanan bidan dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat. Dengan misi membentuk Bidan Praktek Swasta (BPS) yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis untuk peran bidan mencakup :
1 Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2 Merk Dagang/Brand.
3 Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
4 Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5 Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6 Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Tujuan diadakan nya rogram Bidan Delima
1. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3. Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4. Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5. Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
Makna yang ada pada Logo Bidan Delima adalah:
Bidan : Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
Delima : Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
Merah : Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam : Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
Hati : Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.
Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
Sumber : Ikatan Bidan Indonesia ( IBI )
Langganan:
Postingan (Atom)